Penghuni Rumah Tarawih, Pencuri Kuras Harta
(Antara News/ Grafis)
Kudus (ANTARA News) - Pencuri menguras uang tunai dan barang berharga bernilai puluhan juta rupiah milik keluarga Abdul Basith di Kudus, Jawa Tengah, ketika korban bersama keluarganya sedang menunaikan salat tarawih di masjid.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Kudus, AKP Suwardi, di Kudus, Selasa, pencurian di rumah korban di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, itu terjadi pada Senin (6/9) sekitar pukul 19.30 WIB, saat keluarga menunaikan ibadah salat tarawih di masjid desa setempat.

Dari rumah kosong yang ditinggalkan korban, pencuri membawa kabur uang tunai Rp5,8 juta dan perhiasan, seperti gelang, kalung, dan cincin senilai Rp49,6 juta.

Selain itu, korban yang juga memiliki usaha toko kelontong juga kehilangan rokok berbagai merek senilai Rp5 juta.

"Termasuk telepon seluler yang tersimpan senilai Rp1 juta beserta SIM dan KTP atas nama korban, juga raib," ujarnya.

Total kerugian atas kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 61,4 juta, belum termasuk kerusakan pintu rumah maupun pintu pagar.

Berdasarkan keterangan korban, katanya, sekitar pukul 18.45 WIB korban dan istri serta anaknya berangkat salat tarawih di masjid dan menutup pintu pagar maupun pintu rumahnya dengan kunci.

Saat mereka pulang ke rumah sekitar pukul 19.45 WIB, katanya, kunci pintu pagar dan pintu rumah dalam kondisi rusak yang diduga dibuka paksa.

Berdasarkan data dari Polres Kudus, selama Januari hingga Agustus 2010, terdapat 16 rumah dan perkantoran yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kudus yang dibobol pencuri.

Kasus pembobolan rumah kosong terbanyak terjadi pada bulan Mei 2010 terdapat lima kasus yang tersebar di sejumlah daerah di Kudus.

Sedangkan kasus serupa yang terjadi pada bulan Februari 2010 hanya satu kasus, April hanya dua kasus, Juni empat kasus, Juli dua kasus, dan Agustus 2010 sebanyak dua kasus.

Dari sejumlah kasus tersebut, masih ada sejumlah kasus yang belum terungkap, di antaranya lima kasus pada Mei 2010 sebagian belum terungkap, demikian pula kasus yang terjadi selama Juni 2010 juga masih ada kasus pencurian yang belum terungkap.

Sedangkan kasus selama bulan Juli dan Agustus 2010, hingga kini belum terungkap, termasuk kasus pencurian di STAIN Kudus dengan nilai kerugian mencapai Rp350 juta, yang merupakan uang honorarium dan persediaan kampus.

Meskipun pada akhirnya, besarnya nilai kerugian tersebut diragukan mengingat polisi menemukan bukti baru yang menguatkan nominal uang yang dibawa kabur pencuri hanya sekitar Rp63,46 juta.
(U.KR-AN/A030/P003)